Forum Wartawan NTT Desak Kapolda NTT Copot Kapolres Rote Ndao dan Kapolres Alor NTT,

NTT, MediaIndonesiamenyapa.com-Sejumlah wartawan melakukan aksi demo di depan Gedung Mapolda NTT. Barisan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan NTT menuntut Kapolda memberhentikan penyidikan terhadap Pemimpin Redaksi Berita NTT, Henderik Geli dan Pemimpin Redaksi Tribuana Pos, Demas Mautuka. Aksi ini digelar pada Senin (31/08/2020) di Mapolda NTT.

Forum Wartawan NTT menduga adanya persekongkolan antara Pemerintah dan Aparat. Dugaan ini dilatar belakangi oleh tindakan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan Pemerintah Kabupaten Alor dimana telah melaporkan kedua wartawan tersebut terkait publikasi berita yang miris terhadap pemerintah.

Forum Wartawan NTT menduga penyidikan terhadap kedua wartawan belum mengindahkan UU dan MoU yang telah disepakati oleh Dewan Pers dan Kapolri. Berdasarkan alasan ini Forum Wartawan NTT menuntut:
Hentikan Penyidikan terhadap Pemred Berita NTT.com atas Nama Hendrik Geli dan selesaikan masalah itu sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1990 tentang Pers dan mekanisme yang berlaku.

Selain itu juga, Forum Wartawan NTT Mendesak Penyidik Kepolisian untuk Tidak Menggunakan Undang-Undang ITE maupun KUHP dalam menyelesaikan sengketa Pers.
Mendesak Penyidik Polri untuk taat pada MoU yang dilakukan Oleh Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan dan Dewan Pers terkait Penyelesaian Sengketa Pers.

Yang berikut juga Mendesak Polda NTT berlaku Adil terhadap Wartawan dalam mendapatkan Informasi di lingkup Polda NTT.Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka kami mendesak Pemda Rote Ndao untuk memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada publik untuk mengakses informasi, terutama Wartawan yang melakukam tugas jurnalistik di wilayah Pemkab Rote Ndao.
Pemimpin Redaksi (Pemred) Suluh Desa, Fridz Lado dalam orasinya mengatakan, Pers dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya. Selain itu, Pers diperkuat dengan MoU antara Dewan Pers dan Polri Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

“Ingat, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi untuk melengkapi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kebebasan pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Oleh sebab itu, kami akan tetap menulis selama langit masih biru, sebab kebenaran harus tetap bercahaya sekalipun esok langit akan runtuh,” ujar Fridz Lado.

Selanjutnya Fridz mengatakan, kasus ini perlu penanganan serius dan apabila Kapolda NTT tidak segera mencopot Kapolres Rote Ndao dan Kapolres Alor, maka akan ditindaklanjuti oleh Kapolri. (Red/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *