Akhirnya Konflik Besipae Berakhir Dengan Kesepakatan Antara Usif Nabuasa dan Pemprov NTT

TTS,Media Indonesia menyapa.com-Setelah 38 tahun, akhirnya terjadi pelepasan hak atas lahan tanah seluas 3780 Ha dari masyarakat Besipae kepada Pemprov NTT yang ditandai dengan adanya tanda tangan kesepakatan bersama antara Usif Besi Frans Nabuasa, Usif Pa,e yang diwakili oleh anak kandung Usif Pa,e PR Nabuasa ,Gustaf Nabuasa dan Pemprov NTT.

Dengan adanya penandatangan kesepakatan Jumat (21/8/2020) bertempat di kantor Camat Amanuban Selatan. tersebut maka Konflik lahan Besipae, TTS akhirnya berakhir.

Berakhir nya konflik lahan di Besipae tersebut tidak lepas dari peran serta dari Dandim 1621/TTS Koerniawan dan Kapolres TTS, Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK.

Dandim 1621/TTS Letkol.Inf.Koerniawan kepada awak media menjelaskan bagaimana perannya mengupayakan pendekatan agar dapat menyelesaikan dan mencari solusi terbaik konflik lahan Besipae. Dan hasilnya kini telah memberikan keputusan yang terbaik. pendekatannya dengan 37 KK, dan juga kepada para usif dilakukan komunikasi demi meredam kemungkinan berkembangnya konflik dan dikatakan, dirinya ikut berkontribusi sesuai kapasitasnya sebagai pimpinan TNI di wilayah tersebut.

Selain itu, Soni Libing selaku perwakilan dari Pemprov NTT, Usif Besi, Frans Nabuasa dan Usif Pa’e yang diwakili Gustaf Nabuasa (anak kandung Usif Pa’e, PR Nabuasa) dan Nope Nabuasa bersepakat area seluas 3.780 hektar di Besipae tetap menjadi milik Pemprov NTT.

Dalam penjelasan nya, Sabtu (22/8/2020) di lahan Besipae, Kedua usif yang didampingi Pemprov NTT dalam hal ini, Kepada Badan Aset Daerah , Soni Libing, Dandim 1621/TTS,
Letkol CZI Koerniawan Pramulyo, Ketua Klasis, Camat Amanuban Selatan, menjelaskan bahwa sudah ada kesepakatan bersama antara Usif Nabuasa dan Pemrov NTT dengan adanya penandatangan kesepakatan dan kini lahan seluas 3780 Ha tetap menjadi milik Pemprov NTT.

Selain itu, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Properti NTT, Sony Libing mengatakan Pemprov NTT juga menyampaikan hal yang sama bahwa telah melakukan kesepakatan bersama antara Usif Besi, Frans Nabuasa dan Usif Pa’e yang diwakili Gustaf Nabuasa (anak kandung Usif Pa’e, PR Nabuasa) dan Nope Nabuasa bahwa area seluas 3.780 hektar di Besipae tetap menjadi milik Pemprov NTT.

“Saya, mewakili Pemprov NTT bersama Usif Besi dan Usif Pa’e telah membuat dan menandatangani surat pernyataan Kesepakatan bersama guna mengakhiri masalah di Besipae selain itu juga para Usif telah bersepakat untuk mendukung Pemprov NTT. Dan Tindak lanjut dari pertemuan tersebut dilakukan pada Sabtu (22/8/2020) dimana para Usif bersama Pemprov NTT turun ke Pubabu, Besipae guna mensosialisasikan hasil pertemuan tersebut untuk diketahui warga Pubabu.

“Sesuai kesepakatan dengan para Usif, Ke 37 KK yang mendiami wilayah Besipae akan diberikan tanah Kapling per KK seluas 800 meter persegi. Selain itu, dalam pelaksanaan program di Besipae warga Pubabu juga akan ikut dilibatkan,” Jelas Soni Libing.

” Hari ini kami bersama para Usif hadir di Besipae untuk menginformasikan hasil pertemuan kepada warga Pubabu untuk diketahui. Kita berharap, warga Pubabu bisa mengerti dan mendukung Pemprov NTT karena lahan seluas 3780 Ha ini direncanakan akan dibuat pengembangan program peternakan dan pertanian di Besipae,” ujarnya..

Adapun Keputusan dan Kesepakatan  tercantum dalam 5 (lima) point antara lain :

1). PIHAK PERTAMA menyepakati areal Besipae seluas 3.780 hektare tetap menjadi milik Pemprov.NTT sesuai kesepakatan tahun 1982.

2). PIHAK PERTAMA menyekapati mengkapling lahan seluas 800m2  per kepala keluarga untuk 37 Kepala Keluarga yang sedang menempati areal dalam lokasi seluas 3.780H.

3). PIHAK PERTAMA menyepakati mengidentifikasi wilayah Desa (Linammutu, Enoneten, Polo, Mio.dan Oe Ekam) yang masuk kawasan 3.780 H untuk dikeluarkan dari sertifikat  kawasan tersebut dan diserahkan kepada masyarakat di lima desa tersebut.

4). PIHAK PERTAMA meminta kepada PIHAK KEDUA untuk mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut dengan melibatkan masyarakat dalam setiap program pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan mereka.

5). PARA PIHAK menyepakati untuk mengkahiri semua konflik yang sedang terjadi di Besipae.

Surat Kesepakatan bersama tersebut dihadiri dan ditanda tangani oleh Saksi-saksi yang menandatangi surat kesepakatan tersebut adalah Dandim 1621/TTS Letkol.Inf.CZI Koerniawan P, Kapolres TTS  AKBP Ariasandy, SIP,  Kepala Biro Humas dan Protokol Setda.Provinsi NTT DR.Marius Ardu Jelamu,M.Si, Kasat Pol.PP NTT Ir.Cornelis Wadu,M.Si, Gustaf Nabuasa,S.Pt, dan Pdt.Yorim Y.Kause,S.Th.

Selain itu pantauan MEDIA INDONESIA MENYAPA di lahan Besipae, para usif dan Pemprov NTT, Dandim Koerniawan, Camat Amanuban Selatan,Ketua Klasis beserta rombongan menemui 5 kk  yang memilih tinggal di tenda-tenda dan tidak mau masuk ke rumah yang sudah dibangun pemprov.NTT sekitar 100 meter dari UPT untuk berdialog sebagai orangtua dari Para Usif yang diwakili oleh Gustaf Nabuasa yang sekaligus merupakan Anggota DPRD Kabupaten TTS fraksi Partai PDIP.

Niko Manao mewakili 37 KK ketika berdialog dengan para usif dan rombongan terlihat terharu dan meneteskan air mata, memohon maaf karena Usif mereka sebagai raja dan pemilik lahan mau merendahkan diri menemui mereka di tenda-tenda.

Usai pertemuan, usif Gustaf menyatakan bersyukur dan puas dengan hasil pertemuan, yang ditandai dengan ceremonial makan sirih pinang bersama yang secara adat diartikan seluruh keputusan diterima.
(CP).

Komentar