BERMAIN DAN BELAJAR BERSAMA RUMAH SEJUTA MIMPI KOTA KUPANG TENTANG CITA-CITA DAN MIMPI ANAK-ANAK PENERUS BANGSA SEBAGAI BAGIAN UPAYA PERLINDUNGAN ANAK

Oleh Rosalind Angel Fanggi, S.H., M.H.(Pengajar Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana).

Kupang,mediaindonesiamenyapa.com-Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
dalam Pasal 28-B ayat (2) menyebutkan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Pasal 28-B ayat (2) UUD NRI 1945 perlu ditindaklanjuti dengan membuat kebijakan pemerintah yang bertujuan melindungi anak. Ketentuan yang demikian menunjukkan bahwa
Negara Indonesia yang merupakan negara hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3
UUD NRI 1945 telah memberi pengaturan secara yuridis mengenai harkat, martabat dan hak￾hak yang melekat pada masing-masing diri anak harus dijaga, dilindungi dan dijamin
pemenuhannya dengan baik.

Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan
keberlangsungan sebuah bangsa dan negara, hal ini dikarenakan anak memiliki peran yang
strategis1.

Anak merupakan cikal-bakal lahirnya suatu generasi baru yang dapat meneruskan serta mewujudkan cita-cita dan perjuangan bangsa di masa yang akan datang, sehingga dapat dikatakan bahwa masa depan bangsa bergantung pada anak.

Anak sangat memiliki keterbatasan hampir dalam segala hal, ini dikarenakan pengetahuan dan pemahaman anak yang masih sedikit, oleh karena itu sangat diperlukan pengawasan terhadap segala tindakan anak, terutama dari orang tuanya. jika melihat dalam konsideran undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 bahwasanya Negara Indonesia menjamin
kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusi, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki
peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Pasal 1 angka 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan Perlindungan Anak adalah segala kegiatan
untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,


1 Lihat Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
[21/9 11:00] Winda: berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dengan
demikian maka jaminan bagi anak untuk mendapatkan pendidikan dan lingkungan sehat.
anak-anak boleh bermimpi dan berusaha untuk meraih cita citanya sebagai bagian dari
generasi penerus bangsa.

Khalayak sasaran adalah anak-anak Rumah Sejuta Mimpi Kota Kupang diharapkan
dari aktivitas ini anak-anak Rumah Sejuta Mimpi Kota Kupang memahami perlindungan anak tentang hak anak-anak untuk mendapat pendidikan dan lingkungan sehat sehingga anak￾anak dapat menerapkan informasi yang diberikan dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan ini dilakukan dengan memberikan permainan beregu dan individu. dengan memberiakan permainan individu berupa permainan yang melatih konsentrasi dan permainan beregu untuk melatih kerja sama tim dan suportivitas. kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini diharapkan dapat digunakan sebagai media untuk menyebarluaskan informasi berkaitan peran pentingnya belajar dan konsentrasi untuk meraih cita-cita.

Khalayak sasaran dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah anak-anak Rumah Sejuta Mimpi Kota Kupang sebagai salah satu
elemen generasi muda yang diharapkan menjadi generasi penerus kepemimpinan bangsa.

Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat ini adalah permainan.
Selama permainan juga diberikan pemahaman tentang nilai nilai tentang bagaimana cara
belajar yang baik, konsentrasi juga tentang saling memberi semangat antarteman untuk bisa
meraih cita-cita.

ada dua permainan yang diberikan dalam kegiatan pengabdian masyarakat
ini, yaitu permainan individu yang mengajarkan tentang bagaimana fokus atau konsentrasi
dan permainan beregu untuk memberikan dampak tentang saling support tim dan usaha baik
untuk mencapai tujuan.

Komentar